Sumber : Ki Gunawan
UAN Dalam Perspektif Desentralisasi Pendidikan
Ketika UU No. 22/1999 dan No. 25/1999 diberlakukan dan disusul dengan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional tentang sistem manajemen berbasis sekolah dan pemberian kewenangan terhadap daerah (bahkan sekolah) dalam mengelola pendidikan, timbul secercah harapan akan semakin membaiknya pembangunan pendidikan. Model pembangunan pendidikan yang sangat bersifat sentralistik dan monolitik serta menafikan perbedaan, secara drastis mestinya berubah menjadi desentralistik dan pluralistik sehingga kepentingan dan kebutuhan serta potensi dan kemampuan daerah menjadi lebih terperhatikan dan terbangkitkan. Dengan desentralisasi pendidikan yang direpresentasikan melalui model pengelolaan Manajemen Berbasis Sekolah dan Manajemen Berbasis Masyarakat, segenap komponen sekolah menjadi semakin berperan. Penyusunan kurikulum nasional yang mengabaikan akar budaya dan kebutuhan masyarakat setempat, dengan pemberian kewenangan besar kepada daerah, mestinya tidak akan terulang kembali.
Pemberian kewenangan yang besar kepada para guru melalui manajemen berbasis sekolah dan kurikulum berbasis kompetensi pun diasumsikan akan mengembalikan harga diri dan rasa percaya diri pada guru yang di masa lalu sangat terpuruk akibat sistem yang bersifat sangat instruktif. Akan tetapi, melihat kebijakan Depdiknas akhir-akhir ini, harapan yang mulai timbul tampaknya akan layu sebelum berkembang. Salah satu contoh yang paling aktual adalah pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang penuh kontroversial. UAN sebagai alat uji bagi siswa kelas terakhir ALTP dan SMU/SMK dalam kenyataannya tidak lain merupakan manifestasi keengganan pusat melepaskan kewenangannya dalam pengelolaan pendidikan. Celakanya, keengganan tersebut tidak dibarengi dengan kesiapan yang cukup sehingga muncullah kebijakan kontroversial yang sangat membingungkan menyangkut hal-hal seperti soal ujian ulang dan hak siswa tak lulus ujian untuk melanjutkan pendidikan.
Berbeda dengan ujian, evaluasi bermakna penilaian secara terus-menerus, komprehensif, dan berkelanjutan terhadap kemampuan siswa selama belajar di sekolah dan merupakan bagian integral dari proses pembelajaran di sekolah. Dalam kerangka kurikulum berbasis kompetensi, Depdiknas sendiri menggariskan bahwa penilaian berkelanjutan dan komprehensif menjadi sangat penting dalam dunia pendidikan. Penilaian berkelanjutan mengacu kepada penilaian yang dilaksanakan oleh guru itu sendiri dengan proses penilaian yang dilakukan secara transparan. Penilaian dilakukan secara komprehensif dan mencakup aspek kompetensi akademik dan keterampilan hidup. Proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penilaian dilaksanakan oleh para guru dengan penanggung jawab Kepala Sekolah sehingga kinerja seluruh komponen sekolah benar-benar dinilai dan kemampuan guru merancang, memilih alat evaluasi, menyusun soal, dan memberi penilaian benar-benar diuji. Dari sisi siswa, evaluasi jelas akan merupakan sebuah proses yang 'biasa' yang tidak memerlukan persiapan khusus yang menyita seluruh energinya karena evaluasi tersebut dijalankan oleh sekolahnya, gurunya, dan yang terpenting bahan evaluasi adalah apa yang telah diperoleh selama proses pembelajaran. UAN yang menempatkan Pusat sebagai otoritas yang berwewenang secara penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan tindak lanjutnya melalui SPO (Standar Prosedur Operasional) yang sangat rinci dan ketat. Dibandingkan dengan EBTANAS yang masih memperhitungkan nilai yang diperoleh siswa pada semester-semester sebelumnya dalam penentuan nilai kelulusan, model UAN sekarang menempatkan nilai UAN murni sebagai satu-satunya nilai penentu kelulusan siswa. Padahal, semasa EBTANAS diberlakukan, segenap komponen pendidikan seolah diburu untuk mengejar pencapaian nilai EBTANAS murni yang tinggi sehingga semua daya dan dana benar-benar terkuras. Dapat dibayangkan apa yang terjadi sekarang dengan evaluasi model UAN. Belum lagi dengan kebijakan-kebijakan yang saling bertentangan perihal pemahaman 'lulus' dan 'tamat' yang diberlakukan Depdiknas hanya karena ketidakmampuannya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi.
Sungguh mengherankan UAN yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan prinsip evaluasi dibebani tujuan dan fungsi yang sangat penting SK 017/U/2003 menyebutkan tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa; mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah; dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah, kepada masyarakat. Kemudian, UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional; pendorong peningkatan mutu pendidikan; bahan dalam menentukan kelulusan siswa; dan bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Tujuan dan fungsi tersebut tidak berbeda jauh dengan fungsi EBTANAS dulu, tujuan dan fungsi yang tampaknya tidak pernah dievaluasi, bahkan beberapa sebetulnya tak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu tujuan dan fungsi UAN yang berhubungan dengan mutu, misalnya. Sejauh ma na hasil UAN (sebelumnya selama bertahun-tahun hasil EBTANAS) digunakan sebagai pendorong peningkatan mutu. Selama ini hasil EBTANAS sampai dengan UAN dari tahun ke tahun tidak pernah meningkat secara signifikan. Kegunaan hasil UAN sebagai pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi pun nyatanya tidak pernah terlaksana. Lulusan SLTP tetap harus mengikuti tes masuk SLTA dan lulusan SLTA pun tetap harus mengikuti tes masuk Perguruan Tinggi.
Ditinjau dari pemberdayaan guru dan siswa, UAN sama sekali tidak berguna. Otoritas guru untuk merencanakan, menyusun, dan memberikan penilaian kepada siswa-siswanya sebagai bagian integral dari tugasnya telah direbut. Seperti di masa-masa lalu guru tetap tidak dipercaya mampu melakukan tugasnya dengan baik. UAN lalu menjadi semacam pusat perhatian dalam proses pembelajaran. Dan, seperti juga EBTANAS di masa lalu, seluruh proses pembelajaran dipusatkan kepada upaya untuk sukses dalam UAN sehingga hakikat proses pembelajaran menjadi terabaikan. Mestinya UAN yang jelas-jelas bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip desentralisasi pendidikan dan menghabiskan dana yang lumayan besar mulai tahun depan dihapus saja. Biarkan sekolah mengevaluasi sendiri hasil kerjanya. Kalau Pemerintah ingin melakukan kontrol terhadap kualitas pendidikan dapat saja setiap tahun terhadap siswa-siswa setiap kelas di semua jenjang pendidikan diberikan semacam tes standar dengan pemilihan sekolah peserta tes diambil dengan cara random sample di tiap daerah yang dianggap dapat mewakili rata-rata nasional. Tes standar semacam ini selain untuk mengetahui kualitas pendidikan juga dapat dijadikan semacam tes diagnostik untuk ditindaklanjuti.
|